Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah, melalui Peraturan Menteri ESDM
No 19 Tahun 2017, menetapkan harga listrik PLTU berbahan bakar batubara
maksimal sesuai biaya pokok penyediaan atau BPP secara nasional.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman di Jakarta, Jumat,
mengatakan pengaturan harga listrik PLTU tersebut akan membuat BPP
pembangkit lebih efisien, sehingga tarif listrik pun menjadi kompetitif.
Menurut dia, Permen ESDM 19/2017 tentang Pemanfaatan Batubara untuk
Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess
Power) itu membagi harga listrik PLTU menjadi dua bagian yakni mulut
tambang dan nonmulut tambang.
Untuk PLTU mulut tambang, jika BPP setempat lebih rendah dari BPP
nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada 75 persen BPP
setempat.
Jika BPP setempat lebih tinggi dari nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada 75 persen BPP nasional.
"Harga pembelian tenaga listrik itu ditetapkan dengan asumsi faktor kapasitas pembangkit sebesar 80 persen," kata Jarman.
Untuk harga listrik PLTU nonmulut tambang, peraturan menteri membagi
lagi dalam dua bagian yakni di atas dan di bawah 100 MW.
Harga listrik PLTU nonmulut tambang dengan kapasitas di atas 100 MW
ditetapkan jika BPP setempat lebih rendah dari nasional, maka harga
patokan tertinggi mengacu pada BPP setempat.
Jika BPP setempat lebih tinggi dari nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP nasional.
Sedangkan, tambah Jarman, untuk harga listrik pembangkit nonmulut
tambang di bawah 100 MW, diatur jika BPP setempat lebih rendah dari
nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP setempat.
Jika BPP setempat lebih tinggi dari nasional, maka harga berdasarkan lelang atau mekanisme bisnis.
Hal sama sebelumnya dilakukan pada harga listrik dari sumber energi
baru terbarukan yang ditetapkan maksimal BPP setempat melalui Permen
ESDM Nomor 12 Tahun 2017.
Selain PLTU mulut tambang dan nonmulut tambang, Permen ESDM 19/2017
juga mengatur harga patokan tertinggi dari kelebihan tenaga listrik (excess power).
"Penggunaan excess power dilakukan apabila pasokan daya kurang atau menurunkan BPP pembangkit setempat," kata Jarman.
Menurut dia, harga excess power sesuai aturan baru adalah
paling tinggi ditetapkan 90 persen dari BPP setempat, sehingga dapat
meningkatkan ketersediaan listrik. (WDY)
Pemerintah Tetapkan Harga Listrik PLTU Sesuai BPP
Jumat, 3 Maret 2017 16:47 WIB