Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi IV DPR-RI Edhy Prabowo mendorong pemerintah termasuk aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku pemanfaatan kawasan taman hutan rakyat (Tahura) di seluruh Indonesia, termasuk di Bali, yang tidak sesuai aturan.
"Saya mendapat laporan bahwa di Bali adanya pemanfaatan kawasan Tahura secara ilegal. Itu harus ditindak tegas," kata Edhy Prabowo di sela-sela seminar "RUU Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya" di Kuta, Bali, Jumat.
Ia mengatakan siapa pun pelakukan yang menyerobot Tahura tanpa izin itu merupakan pelanggaran. Maka dari itu harus dilakukan proses hukum.
Menurut Wakil Ketua DPP Partai Gerindra, adanya laporan dari masyarakat yang melakukan penyerobotan Tahura di kawasan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung kepada Polda Bali, maka pihaknya mendukung upaya melakukan penyelidikan hingga proses hukum selanjutnya
"Polda Bali harus bersikap tegas untuk memprosesnya bagi pelanggar hukum. Saya belum mendapat laporan bahwa oknum kader partainya melakukan penyerobotan Tahura itu.Tidak ada pandang bulu, siapa pun dia, tidak mengenal warna kulit, status, golongan, harus ditindak," ucapnya.
Edhy Prabowo lebih lanjut mengatakan masyarakat, baik pribadi dan kelompok yang berbadan hukum maupun pengusaha, pada dasarnya tidak dilarang untuk memanfaatkan kawasan Konservasi Sumber Daya Alam sepanjang mengacu pada peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Bahkan Revisi terhadap UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, justru bertujuan untuk membuka ruang kepada masyarakat untuk memanfaatkannya. Sebab, selama ini UU itu hanya mengatur aspek perlindungan. Dalam revisi didorong untuk melakukan pelestarian.
Ia mengatakan tetapi tapi jika dalam pemanfaatan itu melanggar aturan, maka harus ditindak tegas. Sesuatu yang salah menurut aturan tidak boleh dibenarkan oleh desakan kekuatan massa maupun kekuatan uang.
"Jangan sampai terjadi pengusaha yang sudah memenuhi aturan, kajian justru dihalang-halangi untuk memanfaatkan kawasan tersebut," katanya (I020)
Edhy Prabowo Dukung Proses Hukum Pelanggar Tahura
Sabtu, 8 April 2017 6:10 WIB