Jakarta (Antara Bali) - Fraksi PKS DPR menolak inisiatif Hak Angket
terhadap KPK yang diajukan sejumlah anggota DPR, khususnya Komisi III,
agar tidak mengesankan mengganggu dan menghambat KPK dalam pemberantasan
korupsi, kata Ketua FPKS Jazuli Juwaini.
"Penolakan tersebut
diambil setelah mengkaji secara mendalam implikasi hak angket terhadap
upaya penegakan hukum oleh KPK," kata Jazuli di Jakarta, Jumat.
Dia
menjelaskan sesuai kajian Fraksi PKS dan arahan DPP PKS, FPKS
memutuskan tidak ikut menandatangani hak angket agar tidak mengganggu
KPK dalam menegakkan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.
Menurut
Jazuli, adalah hak anggota atau fraksi lain di DPR untuk mengusulkan
hak angket sebagai upaya mendalami dan mungkin mengoreksi berbagai
kejanggalan proses internal KPK.
Kejanggalan itu menurut dia
seperti bocornya Surat Perintah Penyidikan (sprindik), Berita Acara
Pemeriksaan (BAP), surat cekal, etika penyebutan nama orang yang diduga
terlibat, dan terkait proses-proses tugas dinas serta penganggaran pada
internal KPK.
"Namun Fraksi PKS menilai hal tersebut cukup
diselesaikan melalui mekanisme rapat kerja antara mitra di DPR, yaitu
Komisi III dengan KPK," kata Jazuli.
Namun Jazuli meminta KPK
juga harus terbuka dan memperbaiki diri jika masukan dan koreksi itu
benar serta konstruktif demi menjaga marwah institusi agar pemberantasan
korupsi semakin efektif, menutup celah kelemahan, dan penyalahgunaan
kekuasaan.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI berencana menggulirkan
dan membentuk pansus hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP
tersangka pemberi keterangan e-KTP Miryam S. Haryani.
Dalam rapat
dengar pendapat antara Komisi III DPR dan KPK, sempat terjadi
perdebatan alot. DPR mendesak KPK membuka rekaman BAP Miryam yang
menyebutkan enam anggota Komisi III yang menekan dia saat bersaksi pada
sidang kasus korupsi e-KTP.
KPK menolak permintaan DPR hingga
akhirnya Komisi III berencana menggulirkan dan membentuk pansus hak
angket untuk mendapatkan rekaman BAP itu. (WDY)
PKS Tolak Hak Angket KPK
Jumat, 28 April 2017 10:20 WIB