Jakarta (Antara Bali) - Komisi XI DPR menyetujui Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Akses Informasi
Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan untuk dibawa dalam rapat paripurna
dan disepakati menjadi Undang-Undang.
"Sembilan fraksi secara
tegas menyatakan dukungannya penetapan Perppu sebagai Undang-Undang,"
kata Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng dalam rapat kerja dengan
pemerintah mengenai Perppu ini, Senin malam.
Mekeng mengharapkan
persetujuan Perppu yang akan memberi otoritas pajak wewenang membuka
data keuangan wajib pajak menjadi undang-undang dapat meningkatkan
kinerja rasio perpajakan yang selama ini belum memenuhi potensinya.
"Supaya kita bisa membangun negara ini menjadi maju dan rakyatnya sejahtera," kata politisi Partai Golkar ini.
Sembilan
fraksi dalam menyampaikan pandangan mini telah menyetujui penetapan
Perppu ini menjadi undang-undang dengan sejumlah catatan.
Satu
fraksi, Partai Gerindra, tidak menyetujuinya secara eksplisit karena
menurut fraksi ini mengatasi persoalan mendasar perpajakan memerlukan
diskusi lebih mendalam.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
berterimakasih kepada Komisi XI karena Perppu yang akan menjadi
Undang-Undang ini bisa memberikan kepastian hukum dan kenyamanan kepada
pembayar pajak yang sudah patuh.
Sri Mulyani juga akan mengakomodasi berbagai catatan
yang menjadi aspirasi fraksi-fraksi melalui penerapan substansi yang
ada dalam peraturan pelaksana maupun melalui pengaturan prosedur.
Di
antara catatan para fraksi adalah batas saldo rekening, keamanan data,
imunitas para pejabat, integritas para pegawai pajak, revisi hukuman
dalam UU KUP serta dampak keterbukaan informasi perbankan ini kepada
penerimaan pajak. (WDY)
Komisi XI Setuju Perppu Perpajakan Jadi UU
Selasa, 25 Juli 2017 7:56 WIB