Jakarta (Antara Bali) - Komisi III DPR akan menyusun Rancangan
Undang-Undang tentang Tata Cara Penyadapan mengacu pada Putusan Mahkamah
Konstitusi pada 2011 yang menyatakan pembatasan hak asasi manusia
melalui penyadapan harus diatur dengan undang-undang untuk menghindari
penyalahgunaan wewenang yang melanggar HAM.
"Komisi III DPR akan ambil inisiatif untuk membuat RUU tentang Tata
Cara Penyadapan sebagai inisiatif DPR karena berdasarkan keputusan MK
bahwa penyadapan itu harus diatur dengan UU sendiri," kata Ketua Komisi
III DPR Bambang Soesatyo usai Rapat Kerja Komisi III DPR dengan KPK di
Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan tentang mengapa tata cara penyadapan harus diatur
melalui UU karena tidak hanya dilakukan KPK namun di berbagai lembaga
negara juga melakukannnya, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan
Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
(BNPT).
Namun, dia mengatakan memang hanya KPK yang tidak membutuhkan izin
ketika ingin menyadap dan BIN tidak perlu izin namun bukan untuk
kepentingan pro justisia.
"Komisi III DPR sudah menunjuk Arsul Sani dari Fraksi PPP sebagai
penanggung jawab penyusunan RUU tersebut dan segera memulai melaksanakan
dan mengundang berbagai pendapat akademisi untuk penyusunan RUU
tersebut karena penyadapan bukan hanya hak KPK," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan apabila RUU tentang Tata Cara
Penyadapan telah disahkan menjadi UU, maka KPK harus mengikuti aturan
tersebut. Dia mengatakan penyusunan RUU itu akan melibatkan berbagai pihak,
seperti pemerintah, KPK, kejaksaan, kepolisian, BIN, BNPT, dan BNN. (WDY)
Komisi III DPR akan Susun RUU Penyadapan
Rabu, 13 September 2017 6:57 WIB