"Ketiga tersangka dibekuk saat melakukan aksinya di tempat yang berbeda," kata Wakil Direktur Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko saat memberikan keterangan pers di Mapolda Bali, Senin.
Ia menjelaskan bahwa tersangka pertama yang berinisial Ray Pang ditangkap di kamar kostnya di kawasan Denpasar pada Jumat (6/10) dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 29 paket dengan total berat 627,28 gram.
Sedangkan tersangka berinisial GD SDT besrta pasangannya TE merupakan narapidana yang baru keluar bersyarat dari Lapas Kelas IIA Krobokan tersebut dibekuk di kawasan Jalan Kebo Iwa, Denpasar dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 683,65 gram.
Kedua tersangka tersebut yakni GD SDT dan Ray hanya menjadi kurir pengedar narkoba yang didapat dari Jawa Timur dari orang yang berbeda-beda.
Sedangkan TE hanya sebagai kekasih GD SDT yang berperan mengantar kekasihnya mengedarkan barang haram tersebut.
Saat melakukan penangkapan ketiga tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga proses penangkapan berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas masyarakat setempat.
"Sebenarnya terangka ini merupakan target incaran kami sejak lama dan baru kali ini berhasil kami bekuk," ujarnya.
Pihaknya mengaku masih mendalami kasus peredaran narkoba lintas pulau tersebut untuk bisa membekuk bandar besarnya.
"Kami masih dalami semua karena sumbernya berbeda-beda. Namun kami janji akan segera mengungkap kasus ini," ujarnya. (WDY)
Video oleh Wira Suryantala