Jakarta (Antara Bali) - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono menyatakan dua ekor kuda Sandelwood
pemberian masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada Presiden Joko
Widodo telah ditetapkan menjadi milik negara.
"Sudah milik negara dan direkomendasikan dirawat oleh negara," kata Giri di Jakarta, Kamis.
Selain itu, kata Giri, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal
Hadi Tjahjanto juga telah melaporkan dua ekor kuda Sandelwood ke KPK.
"Dilaporkan 20 September 2017, kami mengapresiasi pelaporan ini.
Presiden menjadi teladan pelaporan gratifikasi demikian juga KSAU.
Pelapran ini sekaligus menekankan bahwa yang wajib menolak dan
melaporkan gratifikasi adalah pegawai negeri, TNI, Polri, BUMN, dan
BUMD," kata Giri.
Lebih lanjut, Giri menyatakan bahwa sampai dengan 30 September
2017, gratifikasi yang telah ditetapkan milik negara sebesar Rp113,4
miliar.
Menurutnya, barang-barang gratifikasi yang dilaporkan itu terdiri
atas jam tangan mewah, berlian, pulpen mewah, kuda, lukisan, elektronik,
tiket perjalanan, voucher, dan sebagainya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendapatkan hadiah dua ekor kuda
Sandelwood dari masyarakat Sumba Barat Daya di Pulau Sumba, Nusa
Tenggara Timur. (WDY)
Kuda Sandelwood untuk Presiden Jokowi Ditetapkan Milik Negara
Kamis, 12 Oktober 2017 15:34 WIB