Badung (Antara Bali) - Kepolisian Resor Badung berhasil mengungkap 11 kasus kejahatan dengan 13 orang tersangka selama kurun waktu bulan Agustus hingga September 2017.
"Semua kasus ini sudah ditangani pihak kepolisin dan sebagian sudah dilimpahkan ke meja hijau untuk menjalani proses persidangan," kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta saat memberikan keterangan pers di Mapolres Badung, Senin.
Rincian 11 kasus kejahatan yang ditatangani Polres Badung yakni enam kasus perkara pencurian sepeda motor dengan melibatkan tujuh orang tersangka karena telah melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Selanjutnya dua kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang melibatkan tiga orang tersangka.
Selain itu Polres Badung juga berhasil menangkap satu orang tersangka yakni suami korban dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat menjadi perhatian publik.
"Saat ini kasus KDRT itu sudah mulai tahap pelimpahan menunggu proses persidangan," ujarnya.
Pihaknya berharap penanganan kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Badung perlu ada dukungan dari masyarakat sehingga tercipta kondisi wilayah yang aman dan damain.
Dengan demikian, pihaknya meminta masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan jika ada masalah segera sampaikan ke pihak kepolisian agar segera bisa ditangani. (WDY)
Polisi Mengungkap 11 Kasus Kejahatan di Badung
Senin, 23 Oktober 2017 12:58 WIB