Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu setempat terkait dugaan salah satu calon anggota legislatif dari Kabupaten Buleleng yang statusnya bermasalah.
"Jika nantinya ditemukan caleg yang terbukti secara hukum tidak memenuhi syarat tentu akan kami plenokan. Namun, kami belum bisa memutuskan apa-apa jika belum ada rekomendasi dari Bawaslu Bali," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Denpasar, Senin.
Ia mengemukakan, jika memang ada masalah terkait dengan caleg untuk DPRD Provinsi Bali, mekanismenya laporan itu disampaikan ke Bawaslu selanjutnya Bawaslu yang melakukan klarifikasi, barulah rekomendansi Bawaslu disampaikan ke KPU Bali.
"Kami memang sudah mendengar ada dugaan masalah, tinggal sekarang menyesuaikan dengan mekanisme administrasinya. Sebelumnya dokumen caleg yang ada pada kami sudah lengkap dan jika kemudian ternyata ada perbedaan, itulah pentingnya diklarifikasi dan ditelusuri kembali," ucapnya.
Terkait akan dicoret atau tidak dari daftar calon tetap (DCT), tambah dia, tergantung hasil pemeriksaan lebih lanjut setelah mendapatkan rekomendasi Bawaslu Bali.
Sebelumnya salah satu caleg dari Kabupaten Buleleng untuk DPRD Provinsi Bali diduga statusnya bermasalah karena masih bertugas sebagai Kepala Urusan (Kaur) di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan.
Di sisi lain, Raka Sandi mengatakan memang akan ada sedikit perubahan jumlah caleg di DCT untuk DPRD Provinsi Bali, yakni dari total 461 caleg, sudah pasti akan berkurang dua orang.
"Ada satu caleg dari PPP yang meninggal dunia dan satunya lagi dari PDI Perjuangan yang sudah terbukti tidak memenuhi persyaratan administrasi karena masih berstatus sebagai karyawan di perusahaan daerah," ujarnya.
Selain itu, dari 41 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Provinsi Bali, ada salah satu calon nomor dengan nomor urut 12 atas nama I Gusti Gede Djestawana yang meninggal dunia. (LHS)
KPU Bali Tunggu Rekomendasi Soal Caleg Bermasalah
Selasa, 21 Januari 2014 9:38 WIB