Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum memperbolehkan partai
politik peserta pemilu menerima sumbangan dana dari calon anggota
legislatif maupun pihak ketiga hingga masa kampanye berakhir pada 5
April mendatang, kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Jakarta,
Minggu.
"Parpol masih boleh menerima sumbangan meskipun penyerahan laporan
awal dana kampanye sudah berakhir hari ini, karena mungkin saja masih
ada transaksi belanja kampanye," kata Hadar di Gedung KPU Pusat Jakarta.
Segala bentuk sumbangan yang diberikan baik dari calon anggota
legislatif (caleg), perusahaan, perorangan non-caleg maupun badan usaha
milik negara (BUMN) masih boleh diterima hingga kegiatan kampanye
berakhir.
Sementara itu, kegiatan transaksi keuangan parpol terkait kampanye,
baik pemasukan maupun pengeluaran, harus sudah dihentikan
selambat-lambatnya 14 hari setelah hari pemungutan suara pada 9 April.
"Mulai tanggal 22 April nanti sudah tidak boleh lagi ada penerimaan
sumbangan dari siapa pun dan mana pun. Dan parpol harus menyerahkan
semua laporan dana kampanye, baik pemasukan maupun pengeluaran, kepada
KPU sebagai laporan akhir dana kampanye," jelas Hadar.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPU Pusat, Nur Syarifah mengatakan,
parpol paling lambat harus sudah menyerahkan laporan akhir dana kampanye
tersebut pada 24 April.
"Mulai 17 April parpol harus sudah tutup buku, artinya tidak boleh
menerima apa-apa (sumbangan, red) lagi. Kemudian mereka merapikan
catatan keuangannya dan paling lambat sampai tanggal 24 April harus
sudah diserahkan ke kami," kata Nur Syarifah.
Menurut Syarifah, semua proses transaksi keluar maupun masuk di
masing-masing parpol sebaiknya ditutup saat masa kampanye berakhir,
yaitu 5 April.
"Hari terakhir kampanye itu kan 5 April, jadi transaksi dana kampanye juga ditutup hari itu," katanya.
Sesudah semua laporan akhir dana kampanye parpol diterima, KPU akan
meneruskannya ke kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk untuk
mengaudit laporan keuangan parpol tersebut.
Terkait KAP yang akan mengaudit laporan dana kampanye parpol, KPU
sesuai tingkatannya baru akan menggelar proses lelang dalam pekan depan.
Nantinya, KAP yang ditunjuk KPU tersebut akan melakukan audit
terhadap laporan keuangan parpol guna mencari apakah terdapat sumber
dana atau transaksi keuangan yang mencurigakan atau tidak. (WDY)
Parpol Boleh Terima Sumbangan hingga Kampanye Berakhir
Senin, 3 Maret 2014 11:44 WIB
Parpol masih boleh menerima sumbangan meskipun penyerahan laporan awal dana kampanye sudah berakhir hari ini, karena mungkin saja masih ada transaksi belanja kampanye,"