Kuta, Bali (Antara Bali) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa industri
kecil wajib berbendera Indonesia atau dimiliki warga negara Indonesia
(WNI), dan tidak memperkenankan pengusaha asing untuk memilikinya karena
dikhawatirkan mengurangi kemandirian bangsa.
"Industri kecil hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia,
tidak diperkenankan lagi dimiliki oleh asing," kata Sekretaris Jenderal
Kementerian Perindustrian, Ansari Bukhari, dalam Workshop Pendalaman
Kebijakan Industri untuk Wartawan 2014, di Kuta, Bali, Kamis.
Ansari mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor
3 tahun 2014 tentang Perindustrian pada pasal 103 ayat satu yang
berbunyi industri kecil hanya dapat dimiliki oleh warga negara
Indonesia.
Menurut Ansari, apabila industri kecil di Indonesia juga dibuka
peluangnya untuk dimiliki oleh asing maka dikhawatirkan akan mengurangi
kemandirian bangsa Indonesia.
Salah satu contoh, lanjut Ansari, dilihat dari sektor investasi
dimana perbandingan antara Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman
Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah 70 persen berbanding dengan 30 persen.
"Jika dibiarkan industri kecil juga dimiliki oleh asing, maka
kegiatan ekonomi di Indonesia akan didominasi, dan ini adalah salah satu
katup pengaman yang penting. Dan jika dibuka, tidak akan mungkin
pengusaha kecil kita akan mampu bersaing dengan asing," ujar Ansari.
Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah
Kementerian Perindustrian, Euis Saedah, menyatakan bahwa dari kurang
lebih sebanyak 3,2 juta IKM di Indonesia, kurang lebih sebanyak 90
persennya merupakan industri kecil.
"Beberapa masuk juga melalui sektor wisata dan sektor usaha kuliner," ujar Euis. (WDY/i018)
Industri Kecil Harus Berbendera Indonesia
Jumat, 14 Maret 2014 9:26 WIB