Negara (Antara Bali) - Indrawan, pembunuh Ni Ketut Kerti, petani cengkih di Desa Yehembang Kauh, Kabupaten Jembrana divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Negara, Selasa.
Sementara, Nuryadi, yang membantu Indrawan saat peristiwa pembunuhan pada bulan September 2013, dihukum hakim satu tahun dua bulan penjara.
Dalam putusannya, hakim sepakat dengan tuntutan jaksa untuk menghukum terdakwa 15 tahun penjara, karena terbukti melanggar pasal 339 KUHP.
Saat mendengarkan putusan tersebut, Indrawan sempat menangis, namun bisa menerimanya dan siap menjalani hukuman.
"Selama ini ia dihantui rasa bersalah karena membunuh petani tersebut. Sekarang ia sudah lega, karena sudah mendapatkan vonis, dan tinggal menjalani hukumannya saja," kata Supriyono, pengacara Indrawan usai sidang.
Sementara untuk Nuryadi, majelis hakim yang dipimpin Rony Widodo, vonis yang diterima yaitu satu tahun dua bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang minta terdakwa dihukum satu tahun delapan bulan.
Sama dengan Indrawan, Nuryadi yang menerima uang Rp500 ribu dari hasil penjualan cengkih milik korban senilai Rp30 juta lebih, menerima putusan hakim.
Ni Ketut Kerti, dibunuh Indrawan di gudang penyimpanan hasil bumi miliknya, setelah pelaku berpura-pura melakukan penawaran cengkih dan pala.
Usai membunuh Kerti, ia mengajak Nuryadi, yang menunggu di mobil sewaan untuk mengangkut lima karung cengkih, yang mereka jual di Kabupaten Buleleng.(GBI)