Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mencermati temuan sekitar 3.000 kartu tanda penduduk (KTP) yang tergolong prematur di Kabupaten Karangasem karena dimiliki oleh mereka yang berusia di bawah 17 tahun.
"Kami sudah meminta KPU Karangasem untuk mengantisipasi hal itu. Kami juga meminta agar pihak yang berwenang untuk menarik KTP prematur tersebut karena kalau dibiarkan itu berpotensi disalahgunakan dan bisa berakibat terjadinya tindak pidana pemilu," kata Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Rabu.
Ia pun mengaku sudah berkoordinasi dengan Karo Tata Pemerintahan Provinsi Bali, Nyoman Sudana untuk juga mencermati masalah tersebut.
"Beliau menyatakan akan mengundang seluruh Disdukcapil se-Bali besok (Kamis, 27/3) untuk membahas soal ini dan mengantisipasi serta mengidentifikasi apakah di daerah lain juga ada KTP prematur," ujarnya.
Menurut dia, bukan tidak mungkin KTP prematur juga ada di daerah lain, di luar Kabupaten Karangasem. Di daerah lain juga harus ditarik jika ternyata ditemukan KTP prematur.
"Kami juga khawatir kalau KTP prematur menumpuk di suatu lokasi akan memunculkan keributan di TPS (tempat pemungutan suara). Kalau nanti jumlahnya banyak dan surat suara di suatu TPS kekurangan `kan bisa ribut," ujarnya.
Di sisi lain, tambah dia, bagi warga negara yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) bisa memilih dengan menunjukkan KTP di TPS terdekat.
"Kalau nantinya KTP prematur digunakan untuk memilih, jelas merupakan tindak pidana pemilu, sebab menggunakan identitas yang tidak benar," kata Raka Sandi.
Sebelumnya KPU Bali sudah menetapkan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dari hasil perbaikan terakhir di Pulau Dewata mencapai 2.936.235 orang. Jumlah tersebut terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 1.455.831 orang dan perempuan sebanyak 1.480.404 orang.
Dari jumlah tersebut, pemilih di Kabupaten Buleleng yang paling banyak mencapai 532.019 orang. (WDY)
KPU Bali Cermati Temuan KTP Prematur
Rabu, 26 Maret 2014 16:34 WIB