Surabaya (Antara Bali) - Dirjen Dikti Kemdikbud Prof. Dr. Djoko Santoso, M.Sc melarang dosen
yang ber-NIDN (nomer induk dosen nasional) untuk "mendua" dengan menjadi dosen tetap pada universitas lain.
"Kami akan mengatur NIDN itu milik satu orang, sehingga dosen
ber-NIDN tidak akan bisa tercatat sebagai dosen tetap pada universitas
lain," katanya di Surabaya, Rabu.
Di sela-sela peluncuran "webinar" (seminar berbasis web) dan
peresmian pusat kajian hukum ASEAN di Universitas Narotama Surabaya, ia
mengatakan NIDN saat ini sudah dimiliki 150.000-an dosen.
"Dari jumlah itu, dosen PTS ber-NIDN justru lebih banyak daripada
dosen PTN, karena ada 80.000-an dosen PTS ber-NIDN dan sisanya dosen
PTN," katanya.
Namun, pihaknya akan mengatur bahwa NIDN itu milik satu dosen,
sehingga PTS akan maju, karena memiliki dosen tetap yang betul-betul
tetap.
"Tentu saja, kami berharap dosen yang sudah ber-NIDN itu diopeni
(dirawat) dengan diberi gaji lebih besar daripada lainnya," katanya,
didampingi Rektor Universitas Narotama Hj. Rr. Iswachyu Dhaniarti DS, ST,
M.HP.
Selain itu, pemerintah juga memberi perhatian, sebab dosen ber-NIDN
akan menerima beberapa fasilitas, seperti tunjangan profesi, beasiswa
Ditjen Dikti untuk studi di dalam dan luar negeri, serta hibah
kompetitif untuk penelitian dan pengabdian masyarakat.
"Saya kira Universitas Narotama sudah bagus dalam tata kelola
sarana fisik dan keuangan, karena itu tinggal tata kelola sumberdaya
manusia yang perlu peningkatan menjadi baik terus menerus," katanya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Yayasan Universitas Narotama HR Djoko
Soemadijo menegaskan bahwa 80 persen dari 100 dosen Universitas Narotama
sudah memiliki NIDN.
"Karena itu, kami senang kalau Dirjen Dikti mengatur satu NIDN
untuk satu universitas, sehingga PTS akan berkembang untuk maju, karena
home base seorang dosen akan tetap," katanya.(WDY)
Dirjen Dikti Larang Dosen Ber-NIDN "Mendua"
Rabu, 16 April 2014 21:07 WIB