Jakarta (Antara Bali) - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI)
tentang Uang Elektronik sebagai penyempurnaan atas peraturan sebelumnya
yang mulai berlaku 8 April 2014.
"BI berusaha menata kembali sistem pembayaran melalui uang
elektronik," kata Deputi Gubernur BI Ronald Waas dalam sosialisasi PBI
tersebut di Jakarta, Rabu.
PBI dimaksud adalah PBI Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan atas PBI Nomor 11/12/1 PBI/2009 tentang Uang Elektronik.
Perubahan PBI itu dimaksudkan untuk menyelaraskan ketentuan Uang
Elektronik dengan ketentuan transfer dana, meningkatkan keamanan
teknologi dan efisiensi penyelenggaraan uang elektronik serta memperluas
jangkauan layanan uang elektronik untuk mendukung Strategi Nasional
Keuangan Inklusi melalui penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital (LKD).
Materi perubahan yang dimuat dalam PBI itu antara lain penyempurnaan
dan penambahan beberapa definisi seperti definisi uang elektronik,
definisi "acquirer", definisi LKD, dan definisi agen LKD.
PBI itu juga memuat pengaturan kerja sama prinsipal, penerbit,
acquirer, penyelenggara kliring dan penyelenggara penyelesaian akhir
dengan pihak lain seperti larangan kerjasama yang bersifat eksklusif
dalam penyediaan layanan umum.
PBI itu juga memuat pengaturan peningkatan keamanan teknologi uang
elektronik dan pengaturan biaya yang dapat dikenakan oleh penerbit
kepada pemegang.
Sementara itu Direktur Eksekutif Departemen Pengawasan dan Kebijakan
Sistem Pembayaran BI Rosmaya Hadi K menjelaskan uang elektronik terdiri
dari dua jenis yaitu berupa kartu yang ada chipnya dan berupa dana yang
ada di server operator telekomunikasi.
"Saat ini di Indonesia terdapat 17 penerbit uang elektronik," kata
Rosmaya dalam sosialisasi yang juga dihadiri Direktur Eksekutif
Departemen Pengembangan Akses Keuangan UMKM BI Eni V Panggabean dan
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara.
Rosmaya menyebutkan 17 penerbit uang elektronik tersebut terdiri
dari delapan bank umum, satu bank pembangunan daerah (BPD) dan delapan
lembaga selain bank.
"Nilai transaksi menggunakan uang elektronik ini mencapai sekitar
Rp10 triliun hingga Rp11 triliun per hari," kata Rosmaya. (WDY)
BI Terbitkan Peraturan Uang Elektronik
Rabu, 16 April 2014 21:21 WIB