Jambi (Antara Bali)
- Polisi masih memeriksa sebelas orang saksi dalam menyidik kasus
pembakaran surat suara Pemilu Legislatif (Pileg) di Desa Lubuk
Mandarsah, Kecamatan Tengah Hilir, Kabupaten Tebo, Jambi, yang terjadi
beberapa hari lalu.
"Saat ini sudah ada 11 orang saksi diperiksa dan dimintai
keterangannya," kata Kapolres Tebo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
Indra Rathana saat dikonfirmasi ANTARA, Minggu.
Dari kesebelas
orang saksi yang telah diperiksa tersebut, semuanya merupakan warga yang
berada di lokasi pada saat kejadian dan mereka dianggap melihat dan
mengetahui kejadian itu.
Sementara itu, saat ditanya mengenai tersangka, Kapolres hanya
menyebutkan hingga kini pihaknya baru menetapkan tiga orang tersangka
dan belum ada penambahan.
Namun demikian dalam kasus pembakaran surat suara tersebut tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Untuk diketahui, gesekan politik di Desa Lubuk Mandarsah Kecamatan
Tengah Hilir, terjadi pada Kamis lalu (17/4), dimana ratusan warga yang
terdiri dari ibu-ibu melakukan pembakaran terhadap surat suara yang
awalnya disegel di Kantor Desa tersebut.
Dalam kasus ini tiga orang tersangka telah ditetapkan termasuk
seorang kades setempat berserta istrinya Hermanto dan Linda Veronika. (WDY)
Polisi Periksa Saksi Kasus Pembakaran Surat Suara
Minggu, 20 April 2014 20:02 WIB