Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengakui sejauh ini tidak ada dasar hukum yang mengharuskan pelaksanaan pilkada serentak.
Raka Sandi, di Denpasar, Senin, berpandangan memang rencana pelaksanaan pilkada serentak di lima kabupaten/kota di Bali pada 2015 itu baik untuk kebersamaan, namun harus diingat juga kebersamaan tersebut sesungguhnya sampai saat ini tidak ada dasar hukumnya.
"Dengan kata lain, tidak ada regulasi yang menyebutkan harus serentak. Memang sudah ada yurisprudensi, sudah dua kali dilaksanakan di Bali. Oleh karena itu, kami seoptimal mungkin berupaya agar pilkada serentak itu disetujui KPU Pusat," ucapnya.
Pihaknya sudah mengkonsultasikan ke KPU Pusat terkait rencana pelaksanaan pilkada serentak di Kabupaten Badung, Tabanan, Karangasem, Bangli dan Kota Denpasar. Hanya saja, sampai saat ini belum ada keputusan apapun dari KPU karena mereka masih fokus menghadapi persidangan terkait sengketa Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi dan DKPP.
"Kami belum mendapat hasil yang final karena ternyata bukan hanya Bali yang berniat melaksanakan pilkada serentak, tetapi sejumlah provinsi di Indonesia juga akan melakukan hal yang sama. Kami sudah menyampaikan masukan agar KPU Pusat memberikan atensi yang serius terhadap masalah ini," ujarnya.
Raka Sandi mengemukakan, permasalahan pelaksanaan pilkada serentak selain belum ada dasar hukumnya, ada dua hal penting yang harus dipertimbangkan yakni dari sisi masa jabatan bupati/wali kota yang tidak bersamaan dan anggaran.
"Kami melihat kalau dilaksanakan bersamaan kemungkinan akan ada Plt, apakah itu nanti tidak menjadi persoalan? Dulu bisa serentak karena tidak dipersoalkan. Apakah sekarang dipersoalkan atau tidak karena aspek teknis dan regulasinya terus berkembang," katanya.
Sedangkan permasalahan dari sisi anggaran, lanjut dia, karena menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Ada satu atau beberapa kabupaten/kota yang mengganggarkan satu atau dua bulan di akhir 2014 dan sisanya melalui APBD 2015.
"Harus diingat bahwa tertib administrasi itu sangat ketat, tidak bisa begitu saja mengubah anggaran. Lain kalau dianggarkan dengan sistem multiyears (tahun jamak) sepanjang delapan bulan masih bisa dipakai," ujarnya.
Ia menambahkan, kalau mengacu pada ketentuan UU, tahapan pilkada harus sudah dimulai pada enam bulan sebelum hari H, dan berakhir dua bulan setelah hari H. Jadi jika diputuskan pilkada serentak digelar di Bali pada Mei 2015, berarti tahapan pilkada harus sudah dimulai pada November atau Desember 2014.
"Sikap kami berharap tetap bersamaan, tetapi harus dipastikan dari aspek anggaran dan masa jabatan tidak ada benturan karena pilkada serentak berdampak positif dari aspek manajemen penyelenggaraan dan mencegah mobilisasi pemilih," kata Raka Sandi. (WDY)
KPU: Tidak Ada Dasar Hukum Pilkada Serentak
Senin, 18 Agustus 2014 15:29 WIB