Jakarta (Antara Bali) - Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain meminta agar Panitia Khusus menunda
pembahasan tata tertib DPR RI.
"Saya menyarankan agar pembahasan
tata tertib DPR RI ditunda menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) tentang uji materi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3)," kata Malik di
Gedung DPR RI di Jakarta, Jumat.
Ia beralasan, bila pembahasan
tatib DPR RI diteruskan dan menghasikan sebuah keputusan, namun pada
putusan MK berbeda dengan putusan tatib, tentu akan berdampak negatif.
"Kalau pembahasan tatib DPR RI dilanjut dan hasilnya beda itu gak bagus,
maka diubah lagi tata tertibnya. Jadi agar aman dan ada kepastian
hukum, sebaiknya pansus menunggu MK," ujar anggota Komisi II DPR RI.
Saat ini, Pansus Tata tertib DPR RI telah pemilihan Ketua Pansus Tata Tertib, yakni Benny K Harman dari Fraksi Partai Demokrat. (WDY)
PKB Minta Pembahasan Tatib DPR Ditunda
Jumat, 29 Agustus 2014 14:50 WIB