Jakarta (Antara Bali) - Reevaluasi hukum merupakan salah satu terobosan
yang dapat memperbaiki permasalahan pada sistem negara yang ada, kata
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva terkait pembahasan kerangka
kerja masa depan Indonesia pada sektor hukum.
Reevaluasi hukum
merupakan solusi untuk mengubah sistem bernegara yang salah menjadi
dapat diterima oleh masyarakat, kata Hamdan di Auditorium Mahkamah
Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Ia menuturkan, kegiatan mengevaluasi
kembali hukum negara yang dimaksud bukan untuk menciptakan peraturan
baru yang orisinil, namun memperbaiki ketentuan-ketentuan yang sudah ada
karena tak sesuai lagi untuk digunakan pada saat ini.
Ketentuan-ketentuan
tersebut, menurut ia, diperbaiki agar dapat digunakan pada kehidupan
demokrasi saat ini, yang berbeda dengan demokrasi pada masa orde lama
dan orde baru.
Pemerintah dapat mereformulasikan
ketentuan-ketentuan baru berdasarkan permasalahan hukum yang telah
dihadapi bangsa ini, ujar Hamdan.
Dengan adanya evaluasi ulang
pada tatanan hukum negara, ia menilai pekerjaan pemerintah dapat menjadi
lebih ringan, karena tak perlu membuat hukum baru yang belum pernah
diimplementasikan pada masyarakat. (WDY)
Ketua MK : Sistem Bernegara Perlu Diperbaiki
Rabu, 17 September 2014 5:57 WIB