Jakarta (Antara Bali) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Wayan
Sudirta mengatakan UU MD3 yang baru rawan penyimpangan sebab dalam
undang-undang tersebut disinyalir terdapat penambahan kewenangan anggota
DPR namun peran pengawasannya dihilangkan.
"UU Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang baru jauh
lebih buruk daripada UU MD3 lama yang sesungguhnya belum cukup baik,"
katanya di Jakarta, Rabu.
Wayan mengatakan, penghapusan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara
(BAKN) menyebabkan pengawasan anggota DPR terkait pengelolaan anggaran
menjadi berkurang.
"Banyak hal yang membingkai dan mengawasi DPR justru dihapus,
misalnya enam kali tidak hadir rapat dikenai sanksi, tapi sekarang
dihapus. Penerimaan gratifikasi dulu dilarang, sekarang malah dihapus.
Dulu pengelolaan anggaran wajib dilaporkan, sekarang kewajibannya
dikurangi," katanya.
Ia menilai, UU MD3 juga berpotensi dimanfaatkan anggota DPR untuk
menghindari penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
Senator asal Provinsi Bali tersebut mengatakan, dengan adanya UU
MD3 jika terdapat anggota DPR yang diduga melakukan penyimpangan maka
penyidikan dari Kepolisian dan Kejaksaan akan terhambat sebab harus
mendapat izin dari Majelis Kehormatan.
"Ini intervensi di bidang hukum. Mereka ingin menumpuk kewenangan
dan melindungi diri, bahkan ingin menghalangi kepolisian sekalipun
menyangkut tindak pidana umum. Ini membahayakan," kata Ketua Panitia
Perancang UU DPD RI tersebut.
Oleh sebab itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendaftarkan
permohonan pengujian UU No. 17 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 27
Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU
MD3) kepada Mahkamah Konsitusi.
DPD memohon pengujian baik secara formil maupun secara materil
terhadap 21 pasal yang dinilai memperlemah posisi DPD dalam kepentingan
daerah. (WDY)
UU MD3 Rawan Penyimpangan
Kamis, 18 September 2014 6:36 WIB