Jakarta (Antara Bali) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) akan menetapkan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI)
yang setara dengan TOEFL sebagai syarat dasar untuk masuk kerja.
“Nantinya UKBI akan diterapkan sebagai standar rekrutmen kerja dan
syarat untuk orang luar negeri yang masuk ke Indonesia,†ujar Dra. Yeyen
Maryani M.Hum., Kepala Pusat Pembinaan dan Permasyarakatan Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
di Bogor.
Penetapan uji kemahiran berbahasa Indonesia ini sejalan dengan Peraturan
Pemerintah RI Nomor 57 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan
Perlindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa
Indonesia.
Selain penetapan UKBI, Kemendikbud juga melakukan pemberian penghargaan
Adibahasa kepada instansi dan perusahaan di ruang publik terbuka yang
menggunakan bahasa Indonesia yang sesuai kaidah dalam papan informasi
atau penunjuk arah sejak tahun lalu.
Penghargaan tersebut diberikan di antaranya kepada waralaba Carrefour
dan perusahaan pengelola bandar udara Angkasa Pura. Kedua perusahaan
tersebut dianggap mempromosikan bahasa Indonesia di lingkungan kerjanya.
Mereka jarang menggunakan bahasa asing di papan penandanya dan lebih
memilih menuliskannya dalam bahasa Indonesia.
Penghargaan tersebut diharapkan dapat memotivasi perusahaan lain yang
berada di ruang publik untuk menuliskan penunjuk arah dan papan
informasi di lingkungan kerjanya dalam bahasa Indonesia dan tidak
berusaha kebarat-baratan. (WDY)
Kemendikbud Tetapkan UKBI Sebagai Syarat Masuk Kerja
Rabu, 1 Oktober 2014 12:12 WIB