Jakarta (Antara Bali) - Kekosongan menteri akan menyebabkan pengesahan
surat-surat keputusan terkait jalannya pemerintahan di daerah terhambat,
kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) Djohermansyah Djohan.
"Dalam hal tertentu, ada kewenangan atributif Menteri yang tidak
bisa dilimpahkan ke Sekjen, Dirjen, atau Irjen, jadi harus menunggu
menteri baru, seperti penandatanganan SK penjabat kepala daerah, SK
pimpinan DPRD, SK EKPPD (Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah) dan evaluasi APBD," katanya di Jakarta, Jumat.
Jika terdapat kekosongan penjabat kepala daerah maka harus ditunjuk
penjabat yang akan menjalankan tugas-tugas kepala daerah dan surat
keputusan (SK) tersebut harus ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, pembentukan alat kelengkapan di Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga harus mendapat
persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
"Tetapi untuk SK DPRD sudah selesai dengan Pak Gamawan Fauzi
(Mendagri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II), dan langsung kami kejar
itu untuk diselesaikan," jelas Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam
Negeri itu.
Terkait Surat Keputusan EKPPD dan penetapan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) 2015, Djohermansyah menjelaskan, penilaian kinerja
pemerintah daerah dan Rancangan APBD juga harus mendapat persetujuan
dari Menteri Dalam Negeri setelah dilakukan evaluasi.
"APBD yang sudah diketok palu di daerah harus dikirimkan ke sini
(Pusat) untuk dievaluasi, dan di sini juga harus ditandatangani oleh
Menteri, sehingga tetap harus menunggu Menteri baru," jelas dia.
Dalam
jangka pendek, ia menjelaskan, kehadiran menteri diperlukan jika
terjadi kejadian-kejadian luar biasa yang membutuhkan penanganan darurat
seperti bencana.
"Yang menjadi kekhawatiran kami adalah kalau ada masalah-masalah
mendesak dan darurat, misalnya, ada bencana alam seperti tsunami atau
gempa besar, sehingga memerlukan keputusan Menteri untuk segera
mengatasinya," ujarnya. (WDY)
Kekosongan Menteri akan Berdampak di Kemendagri
Jumat, 24 Oktober 2014 13:32 WIB