Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pemain film
dan sinetron Irwansyah dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana
Tindak Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka komisaris utama PT Bali
Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Insya Allah," kata Wawan saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah ia diperiksa oleh KPK, di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Menurut
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Irwansyah
diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Adika Cipta Pratama.
Selain Irwansyah, dalam kasus ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Marketing PT Pusaka Nyalatama Motor Toto.
Sebelumnya
KPK pernah memeriksa sejumlah pesohor untuk penyidikan kasus TPPU Wawan
yaitu pemain sinetron Reni Yuliana, artis Jennifer Dunn, penyanyi
Rebecca Soejati Reijman, pesinetron Aima Diaz dan model Catherine
Wilson.
KPK menyita satu unit Toyota Vellfire dari Jennifer dan menyita Nissan Elgrand dari tangan Catherine.
KPK
juga sudah menyita sekitar 42 mobil dan 1 motor besar merek Harley
Davidson dalam perkara ini, sebagian di antara mobil-mobil tersebut
adalah mobil mewah merek Lamborgini Anventador, Ferrari, Bentley
Continental hingga Rolls Royce Flying Spur.
Wawan sudah divonis
bersalah dalam perkara korupsi pemberian suap kepada mantan Ketua
Mahkamah Konstitusi Akil Mochar terkait pengurusan pemilihan kepala
daerah (pilkada) kabupaten Lebak dan Banten selama 5 tahun dan pidana
denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara.
Ia juga menjadi
tersangka dalam dua dugaan kejahatan lainnya yaitu korupsi Alkes
Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012
dan korupsi pengadaan alkes provinsi Banten.
Sedangkan untuk
kasus TPPU, KPK menyangkakan Wawan dari dua UU yaitu pasal 3 dan pasal 4
UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian uang, tersangka juga diduga melanggar pasal 3 ayat 1 dan atau
pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No
25 tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman
pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara
paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pengenaan
pasal tersebut memberikan kewenangan KPK untuk menyita harta kekayaan
Wawan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.(MFD)
KPK Periksa Aktor Irwansyah Terkait Wawan
Rabu, 5 November 2014 13:21 WIB