Jakarta (Antara Bali) - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sebagaimana yang sudah menjadi kewajiban, hari ini saya menyerahkan
LHKPN ke KPK, diterima Pak Zul(karnain) dan Johan Budi, ya sudah itu
saja," kata Hanif di gedung KPK Jakarta, Senin.
Hanif adalah menteri ketigabelas yang menyerahkan LHKPN ke KPK.
Sebelum Hanif, ada Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Muhammad Nasir, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan,
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Perumahan Rakyat dan
Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah AAGN Puspayoga.
Selain itu juga Menteri Pemuda dan
Olah Raga Imam Nahrawi, Menteri Keuangan Bambang Brodjojonegoro, Menteri
Kesehatan Nila Juwita F Moeloek, Menteri Koordinator Perekonomian
Sofyan Djalil, Menteri Pariwisata Arif Yahya, Menteri Pertanian Amran
Sulaiman, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokorasi
Yuddy Chrisnandi dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo yang sudah
menyerahkan LHKPN.
Namun mantan anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
periode 2009-2014 tersebut tidak menyebutkan harta kekayaannya.
"Wah, kalau (total harta) itu ada deh," ungkap Hanif. Ia mengakui ada penambahan harta sedikit.
"Ya ada penambahan tapi sedikit, nanti tanya Pak Johan (Budi) saja.
Penambahan karena pengaruh kenaikan harga, kayak begitu saja," tambah
Hanif yang mengaku terakhir melapor saat masih menjadi anggota
legislatif di DPR.
"(Terakhir lapor) waktu di DPR, 2009 berarti ya," jawab Hanif.
Saat dicari di laman internet www.acch.kpk.go.id, nama Hanif tidak
ditemukan, laman tersebut adalah laman resmi yang memperlihatkan LHKPN
para penyelenggara negara. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, berkas
LHKPN Hanif sudah lengkap tapi belum diverifikasi sehingga belum
diumumkan.
"Tadi sudah lengkap, sudah dikasih tanda terima,
tapi belum diverifikasi. Setelah diverifikasi baru diumumkan, sekarang
belum diverifikasi, baru dikasih tanda terima," kata Johan.
Selain menyerahkan LHKPN, menurut Johan, Hanif juga diminta untuk
membuat Program Pengendalian Gratifikasi di Kemenakertrans. KPK memberi
waktu hingga tiga bulan pasca pelantikan menteri agar para menteri dalam
Kabinet Kerja menyerahkan LHKPN.
Sedangkan untuk anggota DPR periode 2014-2019 menurut Johan baru ada
sekitar 30-an orang yang melaporkan LHKPN dari 550 anggota dewan.
"DPR lebih dari 30-an, karena banyak anggota DPR yang lama, gak ada
yang baru yang perlu dilaporkan, tapi DPR yang sekarang harus lapor.
Kita kan kasih waktu 2-3 bulan," ungkap Johan. (WDY)
Menakertrans Laporkan Harta ke KPK
Senin, 24 November 2014 13:39 WIB