Jakarta (Antara Bali) - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
menindaklanjuti persoalan Tenaga Kerja Indonesia bersama dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi.
"Yang pertama berkaitan dengan tindak lanjut kajian KPK dan UKP4
(Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan)
tentang TKI," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta,
Senin.
KPK bersama dengan UKP4 dan badan reserse kriminal (Bareskrim) Polri
melakukan sidak ke bandara Soetta pada 26 Juli 2014 dini hari, dalam
sidak itu setidaknya diamankan 18 orang yang terdiri dari 14 orang, 1
korban warga negara asing, 1 oknum TNI Angkatan Darat dan 2 orang Polri
yang melakukan pemaksaan penukaran uang kepada TKI dengan kurs yang jauh
di atas nilai aslinya di terminal kedatangan luar negeri.
"Pembicaraan lain berkaitan dengan jumlah pelayanan publik yang
diharapkan Kemenaker itu berapa? Tadi bicara soal itu juga, tadi Pak
Hanif menyampaikan akan lebih mengefisienkan tata cara pengurusan
dokumen-dokumen baik TKI maupun TKA (Tenaga Kerja Asing)," tambah Johan.
Pembicaraan lain adalah seputar reformasi tata kelola
ketenagakerjaan, termasuk perbaikan tata kelola penempatan tenaga kerja
luar negeri.
Sedangkan Hanif yang juga datang untuk menyerahkan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menyatakan dari pembicaraan
tersebut ia berusaha untuk mengoptimalisasi kerja lembaga yang mengurus
masalah ketenagakerjaan termasuk Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang sempat diwacanakan
untuk dibubarkan.
"Soal BNP2TKI itu kan Undang-undang, jadi kita hanya menjalankan
perintah UU. Kalau di UU-nya ada, ya harus ada, tapi yang terpenting
mengkoordinasikan seluruh kinerja kelembagaan dan instansi yang terkait
dengan masalah TKI. Kalau koordinasinya bagus, saya kira hasilnya akan
optimal," ungkap Hanif.
Koordinasi tersebut menurut Hanif menjadikan pengelolaan data TKI dapat maksimal.
"Yang lebih penting lagi, kalau misalnya seluruh pengelolaan data
dari penempatan TKI itu bisa dikonsolidasikan, baik yang daerah dan di
pusat dan seluruh instansi yang terkait. Saya optimistis bahwa tata
kelola TKI di luar negeri ke depannya akan secara bertahap kita
perbaiki," tambah Hanif.
Sejak 2006, KPK telah membuat kajian tentang sistem penempatan TKI
yang telah disampaikan pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
dan BNP2TKI. Hasil kajian itu mengungkapkan bahwa pelayanan kepulangan
TKI hanyalah salah satu tahapan dalam proses penempatan TKI.
KPK juga menemukan bahwa di Terminal III Soetta (terminal khusus TKI
hingga 2007) terdapat kelemahan yang berpotensi terjadinya tindak
pidana korupsi, seperti rendahnya kurs valas dari market rate di
penukaran uang yang merugikan TKI, mahalnya tarif angkutan darat yang
disediakan Kemenakertrans, tidak jelasnya waktu tunggu sejak membeli
tiket sampai dengan berangkat, hingga banyaknya praktik pemerasan,
penipuan dan berbagai perlakuan buruk lainnya.
Berdasarkan hasil pemantauan yang telah dilakukan secara intens oleh
KPK sebelum pelaksanaan sidak, ditemukan sejumlah persoalan, yaitu
indikasi keterlibatan aparat bersama-sama dengan oknum BNP2TKI, porter, cleaning service,
dan petugas bandara dalam mengarahkan TKI kepada calo/preman untuk
proses kepulangan; paksaan untuk menggunakan jasa penukaran uang dengan
nilai yang lebih rendah; serta pemerasan oleh calo dan preman kepada TKI
dan penjemputnya. (WDY)
Menaker-KPK Tindak Lanjuti Persoalan TKI
Senin, 24 November 2014 15:27 WIB