Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mewajibkan penyajian menu tradisional
pada rapat-rapat kerja yang digelar instansi pemerintah mulai 1 Desember
2014.
"Menu tradisional yang dihidangkan seperti singkong
rebus, jagung rebus, misro, combro, ubi rebus dan sejenisnya," kata
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB
Herman Suryatman di Jakarta, Kamis.
Dia menuturkan instruksi
ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 10 tahun 2014 tentang Peningkatan
Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara.
"Instruksi
dalam surat edaran ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan
produksi dalam negeri dan kedaulatan pangan," ujarnya.
Menurut Herman, untuk memastikan gerakan ini berjalan dengan baik,
pimpinan instansi wajib melakukan evaluasi di lingkungannya secara
berkala setiap enam bulan sekali dan melaporkan kepada Kementerian
PAN-RB.
"Penerbitan edaran ini untuk menindaklanjuti perintah
Presiden pada sidang kabinet kedua Senin (3/11), yang menegaskan
pelaksanaan gerakan penghematan nasional dan mendorong peningkatan
efektivitas serta efisiensi kerja aparatur negara," katanya lagi.
Dia menjelaskan bahwa saat ini surat edaran tersebut telah
didistribusikan kepada instansi dan lembaga pemerintah sehingga
diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dan diterapkan.
"Kami
pun di Kemenpan-RB sudah memulai menyajikan hidangan dengan menu
tradisional pada rapat-rapat yang digelar," katanya.(MFD)
Kemenpan Wajibkan Menu Tradisional Mulai 1 Desember
Kamis, 27 November 2014 18:34 WIB