Jakarta (Antara Bali) - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman
Syahuri mengatakan Mahkamah Agung yang menyelenggarakan seleksi calon
hakim Mahkamah Konstitusi secara tertutup melanggar prinsip
transparansi.
"Rekrutmen hakim MK menurut pasal 19 dan 20 UU MK
wajib transparan, partisipasip, obyektif dan akuntabel, artinya jika uji
kelayakan calon hakim MK tertutup langgar prinsip transparansi," kata
Taufiq di Jakarta, Jumat.
Dia juga mengkritik tim panel pewancara yang tidak ada ahli konstitusi/ketatanegaraan telah melanggar prinsip akuntabel.
"Lucu
kalau calon hakim MK diuji oleh ahli hukum pidana perdata, tun dan
Islam tanpa ada ahli konstitusi. Jika Tim pansel dan nguji hanya tim
internal, maka langgar obyektivitas," katanya.
Menurut Taufiq, jika seleksi hakim MK melanggar prinsip tersebut maka patut dipersoalkan legalitasnya.
Dalam
pemberitaan sebelumnya, MA telah memutuskan dan meloloskan dua calon
hakim Mahkamah Konstitusi yakni Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar
Dr Suhartoyo SH MH dan Wakil Ketua PT Bangka Belitung Dr Manahan MP
Sitompul SH MH.
Kedua calon tersebut telah lolos hasil penilaian profil assesment dan wawancara, sehingga mengalahkan tujuh calon lainnya.
Ketujuh
calon yang tidak lolos adalah Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi,
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Aceh Nardiman, Hakim Tinggi Pengadilan
Tata Usaha Negara Jakarta Arifin Marpaung, Ketua Pengadilan Tinggi Agama
Surabaya Muhammad Rum Nessa, Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara
Jakarta Santer Sitorus, Hakim Tinggi Pengadilan Agama Semarang Arsyad
Mawardi dan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nommy Siahaan.(WDY)
KY: Seleksi Hakim MK Langgar Prinsip Transparansi
Jumat, 5 Desember 2014 12:11 WIB