Jakarta (Antara Bali) - Presiden Joko Widodo, Jumat pagi, meresmikan
Pusat Sejarah Konstitusi yang berada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Pusat Sejarah Konstitusi, menurut Sekjen Mahkamah Konstitusi
Janedjri M Gaffar, dalam laporannya menjelaskan fasilitas tersebut
merupakan salah satu upaya untuk memahami dan menghargai nilai sejarah
konstitusi Republik Indonesia.
Menempati lantai 5 dan lantai 6 Gedung Mahkamah Konstitusi seluas
1.462 meter persegi, Pusat Sejarah Konstitusi didesain untuk
menghadirkan sejarah konstitusi di tengah-tengah masyarakat sejak
merintis kemerdekaan hingga kiprah Mahkamah Konstitusi melalui
putusannya dalam mengawal Undang-Undang Dasar 1945.
"Data dan sejarah ditampilkan dengan visualisasi yang mudah dipahami
dan tampilan audiovisual yang inovatif dan lebih menarik," kata
Janedjri.
Didukung multimedia dan teknologi informasi yang terbaru, fasilitas
ini dibagi delapan zona pra kemerdekaan, zona kemerdekaan, zona
undang-undang dasar 1945, zona konsitusi RIS, zona UUD sementara 1950,
zona kembali ke UUD 1945, zona perubahan UUD 1945, zona Mahkamah
Konstitusi.
"Pembangunan ini dibiayai APBN 2013 dan 2014 sebesar Rp24 miliar
selama pembangunan didampingi tim pakar, pembangunan ini dilaksanakan
transparan dan akuntabel," paparnya.
Hadir dalam acara tersebut mantan Wakil Presiden Try Soetrisno,
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, Menko Polhukam Tedjo Edhy
Purdijatno, Mensesneg Pratikno, dan sejumlah pejabat lainnya. (WDY)
Presiden Resmikan Pusat Sejarah Konstitusi di Gedung MK
Jumat, 19 Desember 2014 11:18 WIB