Denpasar (Antara Bali) - Ketua Panitia Khusus Undang-Undang Desa DPRD Bali Nyoman Parta mengatakan pihaknya masih menyerap aspirasi dari masyarakat maupun pemerintah kabupaten dan kota dalam menyikapi UU tersebut.
"Kami di Dewan masih baru sebatas menyerap aspirasi dari pemangku kepentingan dan pemerintah kabupaten dan kota. Sampai saat ini belum ada kesimpulan untuk mendaftarkan, apakah itu desa adat atau desa pakraman di Bali," katanya seusai dengar pendapat dengan pemerintah kabupaten dan kota di gedung DPRD Bali, Senin.
Ia mengatakan tujuan dari penyerapan aspirasi dalam menyikapi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut agar ke depannya mendapatkan persepsi yang sama dalam menjalankan UU itu.
"Walau saat ini udah melakukan dengar pendapat dengan pemerintah kabupaten dan kota, tapi belum ada kesamaan persepsi untuk mendaftarkan sesuai dengan UU Desa," ujar politikus PDIP asal Kabupaten Gianyar ini.
Padahal dalam UU Desa tersebut sudah dijabarkan dalam Bab dan Pasal, kata dia, namun antarkabupaten dan kota masih terjadi pro dan kontra. Misalnya Kabupaten Badung dan Kota Denpasar ingin mendaftarkan desa dinas saja, sedangkan kabupaten lain ada kecenderungan mendaftarkan desa pakraman (adat).
"Hal ini harus dicermati bersama sehingga sebelum batas waktu akhir pendaftaran ke pemerintah pusat pada 15 Januari 2015 sudah ada kesimpulan, apakah desa dinas atau desa pakraman yang didaftar atau kedua-duanya. Semua ini dari masing-masing kabupaten dan kota harus sudah membawa kesimpulan terkait menyikapi UU tersebut," katanya.
Sementara itu, staf ahli Pansus UU Desa DPRD Bali IGN Alit Kelakan menyebutkan sejarah desa pakraman di Bali sudah ada sejak zaman kerajaan dahulu. Bahkan tatanan adat dan budaya diperkuat pada zaman Empu Kuturan datang ke Bali.
"Namun adanya desa dinas tersebut muncul sejak zaman penjajahan kolonial Belanda dalam upaya menata kehidupan masyarakat dalam ranah hukum," kata mantan anggota DPD-RI ini.
Menurut diam, agar desa pakraman memiliki payung hukum yang kuat dalam bernegara dan berbangsa, maka untuk menyikapi UU Desa ini lebih tetap mendaftarkan desa pakraman.
"Jadi jika desa pakraman (adat) didaftarkan sesuai dengan UU Desa, maka secara hukum keberadaan desa pakraman akan lebih kuat, karena sudah masuk dan mendapat perlindungan dalam UU Desa," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Gianyar AA Gde Bharata mengakui keberadaan desa pakraman agar diperkuat dengan undang-undang yang ada.
"Kesempatan ini para pemangku kepentingan merumuskan keberadaan dari desa pakraman di Bali, sehingga mendapat payung hukum lebih kuat." katanya. (WDY)
Pansus UU Desa Masih Serap Aspirasi Masyarakat
Jumat, 19 Desember 2014 14:50 WIB