Jakarta (Antara Bali) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Marwan Jafar mengeluarkan lima peraturan menteri sekaligus
untuk penggunaan dana desa.
"Hari ini, saya akan tanda tangani lima peraturan menteri sekaligus," kata Marwan usai telekonfrens di Jakarta, Senin.
Lima
peraturan tersebut adalah kewenangan desa, keuangan desa, musyawarah
desa, pelatihan dan pendampingan desa, serta peraturan desa.
"Peraturan itu disiapkan untuk mengatur regulasi teknis. Jadi dalam penggunaannya ada payung hukum dan rujukannya," jelas dia.
Undang-undang
Desa mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengalokasikan anggaran Dana
Desa sebesar 10 persen di luar dana transfer daerah atau sekitar Rp1,4
miliar per desa.
Namun dipastikan alokasi dana itu dipastikan
tidak mencapai angka Rp1,4 miliar karena minimnya dana yang dianggarkan.
Pemerintah mengalokasikan Rp9,01 triliun untuk alokasi dana ke
desa-desa itu atau dengan kata lain desa hanya mendapatkan dana Rp120
juta.
"Itu yang akan kami perjuangkan, kami minta direvisi.
Paling tidak diperlukan dana Rp29 triliun atau satu desa mendapatkan
dana sekitar 350 juta lebih," katanya.
Marwan yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berpesan tiga hal kepada kepala desa.
"Pelaporan dana desa harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. KPK akan mengawasi langsung dana ini," pesan dia.
Kemudian, penggunaan dana tersebut juga harus disesuaikan dengan potensi masyarakat desa.
"Dan
yang terakhir adalah bagaimana tetap menguatkan sumber daya manusia
kita. Nantinya akan ada pelatihan-pelatihan untuk penguatan sumber daya
manusia masyarakat desa dan aparatur desa," papar dia.(WDY)
Menteri DPDTT Keluarkan Lima Peraturan Menteri Sekaligus
Senin, 22 Desember 2014 14:45 WIB