Gianyar (Antara Bali) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar, Bali memberikan dukungan untuk mendaftarkan Desa Adat (Pekraman) ke pemerintah pusat terkait Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
"Ya kami melihat sinyal pilihan desa adat semakin menguat di Gianyar," kata Ketua DPRD Gianyar, I Wayan Tagel Winarta, ketika menyosialisasikan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, Senin.
Dukungan ke Desa Adat karena memberikan keuntungan salah satunya untuk mengokohkan dan eksisnya adat di Bali.
Anak Agung Wira, salah seorang anggota DPRD Gianyar cenderung memilih desa adat yang tata kelola zaman dulu ingin mengembalikan roh philosopi ke zaman dulu.
"Tata administrasi tetap ditugaskan kepada kepala desa (perbekel)," katanya.
Pada sisi lain, Ida Bagus Manu salah seorang anggota DPRD yang lain justru menyatakan tidak mendukung desa adat.
Politisi asal Tegallalang tersebut memilih membiarkan seperti saat ini. "Ya biar harmonis biarkan aja seperti saat ini," jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Pansus DPRD Bali, I Nyoman Parta mengatakan kedatangannya ke DPRD Gianyar untuk menyerap aspirasi menyangkut soal UU Desa.
"Kami menyerap ada tiga aspirasi yakni Desa Adat, Desa Dinas dan `Care jani` artinya seperti saat ini," ujarnya.
Sementara itu pada sosialisasi UU Desa itu dihadiri oleh Doktor Anak Agung Sudiana dan Prof Nyoman Budiana yang menjadi tim Ahli DPRD Provinsi Bali. (WDY)
DPRD Gianyar Beri Dukungan untuk Desa Adat
Senin, 22 Desember 2014 15:44 WIB