Jakarta (Antara Bali) - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Adrianus
Meliala mengatakan kemungkinan kecil Polri mengeluarkan surat
pemberhentian penyidikan perkara untuk kasus Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.
"Kalau kasus BW (Bambang Widjojanto) itu di-SP3-kan, saya rasa tidak," kata Adrianus di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo cenderung akan memberikan
kesempatan pada Polri dan KPK untuk membuktikan kasus Bambang Widjojanto
dan Komjen Pol Budi Gunawan.
"Karena ini juga cara Jokowi dalam menangani masalah ini," kata dia.
Adrianus melihat ada perbedaan antara kepemimpinan mantan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono dengan Presiden Joko Widodo dalam menangani
perseteruan antara KPK dengan Polri.
Ia berpendapat, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terlihat
pro kepada KPK dengan campur tangannya melerai perseteruan. Sedangkan
Presiden yang akrab dipanggil Jokowi memilih untuk tidak turun tangan
menengahi perseteruan KPK dan Polri.
"SBY seperti pro KPK, kalau Jokowi memilih tidak mau mengintervensi," ujar dia.
Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Usman Hamid di Jakarta, Sabtu
(24/1), mengatakan pihaknya akan mengajukan permintaan SP3 kasus Bambang
Widjojanto.
Ia mengatakan SP3 Bambang perlu dilakukan agar Bambang tetap bisa
menjabat sebagai pimpinan KPK untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi.
Selain itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi
Isra juga berharap kasus Bambang bisa dihentikan dengan SP3. (WDY)
Kompolnas: Kemungkinan Bambang Widjojanto Tidak SP3
Minggu, 25 Januari 2015 19:49 WIB
SBY seperti pro KPK, kalau Jokowi memilih tidak mau mengintervensi,"