Denpasar (Antara Bali) - Inspektorat Kabupaten Tabanan meminta kepada Ombudsman Perwakilan Bali menginformasikan terlebih dahulu sebelum melakukan sidak ke daerah itu.
"Kalau bisa, mohon kerja samanya agar Ombudsman menginformasikan dulu kepada kami (Inspektorat Kabupaten Tabanan) sebelum melakukan sidak sehingga rapor kami tidak merah seperti sebelumnya," kaat Kepala Inspektorat Kabupaten Tabanan, I Gede Urip Gunawan di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, sangat terkejut dengan hasil survei yang dilakukan Ombudsman Bali sebelumnya karena Inspektorat Kabupaten Tabanan mendapat rapor merah. "Bahkan kami mendapat banyak peringatan dari bupati," katanya.
Namun dalam kesempatan itu, Ombudsman Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab menegaskan bahwa saat melakukan sidak tidak bisa menginformasikan kepada siapapun tanpa pengecualian.
"Itu kami lakukan secara spontan dan langsung saja mendata sesuai dengan fakta yang ada di lapangan," ujarnya.
Menurut dia, jika melakukan sidak diinformasikan kepada Inspektorat atau pihak lain, maka hasilnya tidak sesuai fakta di lapangan.
Dengan demikian, pihaknya juga memohon kerja samanya agar menghargai kinerja dari Ombudsman. "Kinerja kami bukan mencari-cari kesalahan orang lain, tetapi menerapkan aturan dan sesuai dengan fakta di lapangan," katanya. (WDY)
Inspektorat Tabanan Minta Ombudsman Informasikan Sebelum Sidak
Jumat, 30 Januari 2015 11:54 WIB