Makassar (Antara Bali) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan Surat
Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2014 pajak penghasilan dalam rangkaian
kunjungan kerja di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Semua masyarakat harus membayar pajak kalau mau menuntut haknya
dan saya pun sebagai pribadi juga akan menuntut hak kepada pemerintah
karena bayar pajak," kata Jusuf Kalla saat menyampaikan surat
pemberitahuan (SPT) pajak di Wisma Kalla, Makassar, Sulawesi Selatan,
Jumat.
Dikatakan Wapres, baik pemerintah dan masyarakat sama-sama memiliki hak dan kewajiban. Hak pemerintah, kata Wapres, adalah menuntut masyarakat bayar pajak.
Kewajiban pemerintah adalah membangun sarana sosial dan prasarana.
Dikatakan, hak masyarakat adalah mendapatkan fasilitas sosial dan
pembangunan infrastruktur, sementara kewajibannya adalah membayar pajak. "Untuk membangun infrastruktur kan butuh dana dan dana pemerintah
diperoleh dari pajak yang dibayar masyarakat," kata Kalla.
Pajak, kata Wapres, saat ini masih menjadi andalan pendapatan pemerintah yaitu 30-40 persen dari porsi pembangunan. "Sekarang ini pajak porsinya 70 persen dari penerimaan negara yang hampir Rp200 triliun," kata Kalla.
Sesuai UU ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT Tahunan
harus disampaikan paling lambat 31 Maret bagi wajib pajak pribadi
melalui berbagai pilihan, yaitu aplikasi-Filling, Ldrop box" atau datang
ke kantor pajak secara langsung. (WDY)
Wapres Serahkan SPT Pajak 2014
Jumat, 27 Februari 2015 13:51 WIB