Banda Aceh (Antara Bali) - Pemerintah Aceh mendapat kewenangan pertanahan
secara penuh setelah Presiden RI menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 23
Tahun 2015.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah di Banda Aceh, Minggu,
mengatakan, peraturan presiden itu mengatur tentang pengalihan kantor
Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Aceh kepada Pemerintah Aceh dan
pemerintah kabupaten/kota di Aceh.
"Selain kantor, peraturan ini
juga melimpahkan kewenangan pertanahan yang selama ini milik pemerintah
pusat kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh,"
kata Zaini Abdullah.
Menurut dia, pelimpahan kewenangan
pertanahan tersebut merupakan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang pemerintahan Aceh. Seharusnya masalah pelimpahan kewenangan
tersebut selesai pemerintahan periode sebelumnya. Namun, baru sekarang
bisa selesai.
"Untuk menyelesaian aturan turunan UU Nomor 11
Tahun 2006 butuh perjuangan panjang, hampir sepuluh tahun baru selesai.
Dan ada beberapa peraturan pemerintah yang merupakan turunan UU Aceh
tersebut belum selesai, seperti migas," kata Zaini Abdullah.
Gubernur
Aceh menyebutkan dengan adanya kewenangan penuh tersebut, semua hal
terkait pertanahan, termasuk perizinannya menjadi urusan Pemerintah Aceh
dan pemerintah kabupaten/kota di Aceh.
Pemerintah pusat, kata
dia, dalam hal ini hanya berperan sebagai pembina dan pengawasan dari
kewenangan tersebut. Termasuk mengangkat kepala Badan Pertanahan Aceh
dan kabupaten/kota. Namun, pengangkatan tersebut atas usul Gubernur
Aceh.
Menyangkut dengan pengalihan Kantor Badan Pertanahan, kata
dia, nanti akan ada tim mengatur masalah personalia dan aset. Seluruh
aset akan dialihan menjadi milik Pemerintah Aceh dan pemerintah
kabupaten/kota di Aceh.
"Sedangkan personalianya, diberi
kebebasan apakah memilih menjadi pegawai Pemerintah Aceh maupun
pemerintah kabupaten/kota atau tetap menjadi pegawai pemerintah pusat.
Opsi ini diberikan selama enam bulan," ujar Gubernur Aceh.
Selain
itu, sebut dia, Pemerintah Aceh bersama legislatif juga akan membuat
qanun atau peraturan daerah tentang organisasi Badan Pertanahan Aceh.
Qanun ini dharapkan bisa tuntas pada tahun 2015 dan mulai 2016, Kantor
Badan Pertanahan Aceh efektif bekerja.
"Peraturan Presiden Nomor
23 Tahun 2015 akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Aceh meneribitkan
regulasi terkait pertanahan. Dengan demikian, Aceh akan mengurus sendiri
masalah pertanahannya," kata Zaini Abdullah. (WDY)
Aceh Dapat Kewenangan Pertanahan Secara Penuh
Minggu, 1 Maret 2015 22:12 WIB