Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 19
pertanyaan dari Komisi Yudisial (KY), salah satunya mengenai dampak
putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan saat memenuhi panggilan KY
terkait laporan atas Hakim Sarpin Rizaldi.
"Kami sampaikan dampak putusannya (praperadilan) pada penegakan
hukum lain, kewenangan tidak cuma KPK, tetapi pada kejaksaan juga.
Dampak putusan praperadilan yang dihadapi penegak hukum," kata Anggota
Tim Hukum KPK Rasamala Aritonang yang hadir bersama Anggota Tim Kuasa
Hukum KPK Catarina Girsang di Gedung KY, Jakarta, Senin.
Selain dampak praperadilan, Rasamala yang diperiksa selama sekitar
tiga jam mengatakan ia juga ditanya mengenai proses praperadilan serta
perubahan hakim.
Ia mengatakan dalam kesempatan itu pihaknya hanya menjelaskan fakta
situasi yang terjadi dalam sidang praperadilan tanpa membeberkan
pendapat dari sudut pandangnya.
Turut diundang KY untuk pemeriksaan, Kuasa hukum Komisaris Jenderal
Budi Gunawan Magdir Ismail untuk memberikan klarifikasi, tetapi ia tidak
hadir dalam kesempatan itu.
Untuk itu, KY akan menjadwal ulang pemeriksaan pada Magdir Ismail
agar penelusuruan putusan hakim Sarpin Rizaldi yang dinilai melanggar
kode etik dapat segera diselesaikan. (WDY)
KPK Ditanya KY Tentang Dampak Putusan Praperadilan
Selasa, 3 Maret 2015 8:29 WIB