Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali meminta kepada Kementerian Perdagangan agar diberikan perkecualian dalam penjualan minuman berkohol golongan A sehingga dapat dijual pada warung-warung di sekitar objek wisata.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dengan harapan khusus untuk Bali dapat diberikan perkecualian," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali Ni Wayan Kusumawathi dalam acara simakrama (temu wicara) Gubernur Bali dengan masyarakat umum di Denpasar, Sabtu.
Menurut dia, adanya Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol telah menimbulkan permasalahan bagi kehidupan perekonomian masyarakat Bali.
"Karena di Bali itu, mikol (minuman beralkohol) golongan A, seperti bir tidak hanya dijual di minimarket dan warung, tetapi juga dijual di pantai-pantai dan kawasan wisata. Jika mengacu pada Permendag tersebut tidak boleh dijual lagi di warung-warung dan tempat wisata tentu sangat berpengaruh bagi perekonomian masyarakat yang hidup dari menjual bir misalnya demikian juga dengan kunjungan wisatawan," ucapnya.
Kusumawathi mengharapkan jika Bali diberikan perkecualian untuk penjualan mikol golongan A di tempat wisata, maka itu bisa diberlakukan di kawasan wisata, seperti Sanur, Kuta, Jimbaran, dan beberapa kawasan wisata di Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Buleleng.
"Kami berharap tidak lebih dari minggu pertama bulan April sudah dapat berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan sudah mendapat jawaban karena Permendag tersebut akan berlaku efektif pada 16 April 2015," katanya.
Sementara itu, pada acara simakrama tersebut, dua peserta menanyakan persoalan Permendag tersebut. I Wayan Suata dari Legian yang mengharapkan agar bir bisa dijual di warung-warung pada kawasan wisata.
Demikian juga dengan Gabriel Andrew yang mengkhawatirkan dampak pelarangan penjualan bir itu akan menurunkan jumlah kunjungan wisman ke Bali karena wisatawan sangat lekat kesehariannya mengonsumsi minuman beralkohol. (WDY)
Bali Minta Perkecualian Penjualan Minuman Beralkohol
Sabtu, 28 Maret 2015 12:08 WIB