Jakarta (Antara Bali) - Anggota Panitia Kerja Keselamatan, Keamanan dan
Kualitas Penerbangan Nasional Komisi DPR RI Rendy M Affandy Lamadjido
meminta pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No 77 Tahun
2012 tentang status Lembaga Penyelenggaran Pelayanan Navigasi
Penerbangan Indonesia.
Perpres tersebut, menurutnya, tidak sesuai
dengan misi awal pembentukan AirNav Indonesia yang bertugas memberikan
pelayanan terhadap penerbangan nasional, bukan mencari keuntungan atau
profit. Bila LPPNPI telah berstatus Perum, maka tidak boleh dibantu
APBN.
"Panja Penerbangan Komisi V. DPR RI meminta presiden
mencabut Perpres dan mengembalikan fungsi awal dari AirNav
Indonesia,seperti BMKG," kata Rendhy di Jakarta, Kamis. Ia juga mengaku kaget dengan perubahan status AirNav Indonesia tersebut.
"Saya
kaget AirNav Indonesia dijadikan Perusahaan Umum (Perum), Memang sebuah
perum tidak boleh dibantu APBN, kita minta status sebagai perum
dibatalkan dan badan navigasi ini adalah badan yang melayani, bukan
berbentuk profit. Kita akan panggil Kemenhub dan mendesak pemerintah
mencabut Perpres itu," katanya.
Terkait dengan pengadaan radar
yang tidak terkoneksi dengan seluruh bandara, politisi PDIP itu
mendukung rencana revitalisasi pengadaan radar tersebut. Ia
mencontohkan, radar yang ada di Makassar dan Jakarta memiliki merek yang
berbeda sehingga koneksi untuk pelayanan navigasi tidak memadai.
Rendhy
menyebutkan, kecelakaan yang terjadi seperti AirAsia, bandara Soekarno
Hatta tidak bisa memantau. Begitu jatuh, radar tak bisa menunjukkan
secara tepat di mana koordinat pesawat tersebut. Seharusnya saat hilang
kontak, sudah tahu titik koordinat dan bisa dimininalisasi area jatuhnya
pesawat. (WDY)
Panja Penerbangan Nasional Minta Presiden Cabut Perpres 77 tahun 2012
Kamis, 2 April 2015 13:03 WIB