Denpasar (Antara Bali) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali menemukan sekitar 20 sekolah di beberapa kabupaten/kota di Pulau Dewata melanggar prosedur operasional standar dalam pelaksanaan ujian nasional SMA/SMK pada 13-16 April 2015.
"Saat UN SMA/SMK beberapa waktu lalu, kami melakukan pemantauan ke sejumlah sekolah di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Tabanan, dan Buleleng. Dari pemantauan tersebut, sekitar 20 sekolah melakukan pelanggaran," kata Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab di Denpasar, Senin.
Ia mengemukakan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan UN di sekolah-sekolah tersebut di antaranya penggunaan telepon genggam oleh siswa ke dalam ruangan UN dan juga ada siswa yang membawa buku kumpulan soal UN lengkap dengan kunci jawabannya.
"Pelanggaran lain juga kami temukan pengawas ujian yang asyik membaca koran dan juga mengobrol dengan rekan pengawas lainnya," ujarnya.
Umar menambahkan, ada juga sekolah yang tirai dan pintunya ditutup ketika UN sedang berlangsung sehingga menyulitkan pihaknya untuk melakukan pemantauan. "Padahal dalam POS UN diatur ketentuan seharusnya pintu dan tirai dibuka," ucapnya.
Terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi itu, pihaknya tidak memberikan sanksi karena memang itu bukan ranah kewenangannya
Menurut dia, pelanggaran penggunaan telepon genggam saat UN termasuk pelanggaran sedang dan bisa dibatalkan ujiannya untuk mata pelajaran yang diketahui siswanya menggunakan alat telekomunikasi itu.
"Namun, untuk sanksinya kami serahkan kepada sekolah yang bersangkutan. Harapan kami pihak panitia harus mengambil langkah tegas, mengikuti Prosedur Operasi Standar (POS) UN 2015," ujar Umar.
Terkait dengan beberapa pelanggaran UN tersebut, pihaknya hari ini (20/4) juga sudah menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali Tjokorda Istri Agung (TIA) Kusuma Wardhani.
"Kami memang sengaja mengundang pihak Disdikpora Provinsi Bali untuk selanjutnya dikomunikasikan kepada Disdikpora kabupaten/kota, apalagi Oktober 2015 ini SMA/SMK menjadi di bawah kewenangan pemerintah provinsi," kata Umar.
Sementara itu Kadisdikpora Provinsi Bali TIA Kusuma Wardhani mengemukakan terkait hasil evaluasi Ombudsman Bali itu akan menindaklanjuti pada jajaran terkait. "Hal ini sebagai masukan bagi kami sehingga ke depannya tidak terulang lagi pada pelaksanaan UN tahun-tahun berikutnya," katanya. (WDY)
Ombudsman Temukan 20 Sekolah Langgar Prosedur UN
Senin, 20 April 2015 13:32 WIB