Jakarta (Antara Bali) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Yohana Yembise menyatakan penetapan Margriet Christine Megawe
sebagai tersangka pembunuhan anak angkatnya yang masih berumur delapan
tahun, Engeline, sesuai dengan firasat dia.
"Penetapan tersangka
Margriet itu sesuai dengan firasat saya, saya sudah katakan itu
konspirasi," kata Yohanausai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di
Kantor Wapres di Jakarta, Selasa.
Yohana mengatakan, siapa pun ibu harus bertanggung jawab melindungi anaknya. "Saya
lihat rumahnya begitu tidak pantas untuk anak-anak tempati. Ke sekolah,
dikatakan Engeline ini anak yang tidak diperhatikan dan bau, badannya
semakin kurus. Kalau ibu sayang pada anaknya harus memperhatikan
anaknya," jelas Yohana.
Menurut dia, dari hal-hal in terlihat tidak ada tanggung jawab dari ibu kepada anak. Yohana mengharapkan pembunuh Engeline dihukum seberat-beratnya.
Menurut
dia, anak adalah aset bangsa yang harus dijaga dan akan menggantikan
generasi tua untuk memimpin bangsa sehingga negara akan rugi jika
kehilangan satu anak. "Jadi (pelakunya) harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya," tambah Yohana.
Polisi akhirnya menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka pembunuhan anak angkatnya itu berdasarkan tiga bukti. Sebelumnya dia hanya ditetapkan sebagai tersangka pelaku penelantaran anak. Polisi
sudah menetapkan dua tersangka pelaku pembunuhan Engeline, yakni
Margriet dan Agusinus yang menjadi pembantu di rumah itu. (WDY)
Margriet Jadi Tersangka, Sesuai dengan Firasat Menteri Yohana
Selasa, 30 Juni 2015 14:20 WIB