Denpasar (Antara Bali) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali mendorong pendirian kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) di sejumlah hotel untuk memudahkan wisatawan mancanegara mendapatkan uang rupiah.
"Saat ini sudah mulai banyak PVA (penukaran valuta asing) yang bekerja sama dengan hotel di Bali. Ini sangat kami apresiasi untuk lebih memudahkan wisatawan mendapatkan rupiah," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Bali, Dewi Setyowati di Denpasar, Minggu.
Dia menjelaskan saat ini sudah ada 25 hotel yang telah menjalin kerja sama dengan tujuh KUPVA sehingga kegiatan penukaran valuta asing itu diharapkan memberikan kemudahan kepada wisatawan untuk menggunakan Rupiah.
Dari catatan BI, pelayanan PVA juga bertambah dari semula pada Juni 2015 sebanyak 111 unit kini menjadi 127 KUPVA dengan 441 kantor cabang di beberapa kabupaten/kota yang merupakan daerah tujuan wisata.
Beberapa izin yang diajuka oleh PVA untuk mendirikan kegiatan usaha di hotel, lanjut Dewi, juga tengah dalam proses di bank sentral setempat.
Bank sentral itu kini tengah gencar menyosialisasikan penggunaan uang Rupiah dalam setiap transaksi yang dilakukan di Tanah Air sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Mengingat selama ini masih banyak ditemukan tempat usaha yang menggunakan kutipan dalam bentuk dolar AS dibandingkan menggunakan Rupiah.
Pelanggaran terhadap undang-undang tersebut telah diatur dalam peraturan itu yakni adanya sanksi pidana kurungan selama satu tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.
Sementara itu terkait menguatnya mata uang dolar AS dan melemahnya Rupiah, Dewi menjelaskan bahwa belum adanya laporan dari PVA yang menyatakan adanya ulah spekulan yang memanfaatkan momentum tersebut.
"Tidak ada hal menonjol dari laporan pelaku usaha PVA. Spekulan di Bali belum terlaporkan," katanya. (WDY)
Bi Bali Dorong Pendirian KUPVA Di Hotel
Minggu, 6 September 2015 18:28 WIB