Singaraja (Antara Bali) - Aparat kepolisian Polres Buleleng, Bali menetapkan Putu Sadewa Ambara, warga Desa Kubutambahan sebagai tersangka kasus penjualan gas elpiji ilegal seberat 12 kilogram.
"Tersangka tidak dapat menunjukan izin menjual dan memperdagangkan gas elpiji ketika diperiksa," kata Kapolsek Kubutambahan Kepolisian Resor Buleleng, AKP Johanes Nainggolan, Minggu.
Menurut dia, penetapan Sadewa menjadi tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Kubutambahan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dilakukan oleh tim kami, tersangka hanya mengantongi izin memasarkan gas elpiji tiga kilogram saja," imbuhnya.
Ia menambahkan, kini Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Sadewa sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Meskipun begitu, saat ini pihaknya sedang menunggu keputusan dari Kejaksaan terkait keberlanjutan dari proses tersebut.
"Penetapan Putu Sudewa sebagai tersangka itu memang berdasarkan hasil penyelidikan kami, dan sekarang berkas kasusnya itu saat ini masih di Kejaksaan Negeri Singaraja," jelasnya.
Sebelumnya, pihak Kepolisian Polsek Kubutambahan mengetahui aksi Sadewa tidak memiliki izin penjualan Gas LPG 12 kilogram sesuai penelusuran tim intel Polsek Kubutambahan.
Atas informasi tersebut, tim penyidik langsung melakukan pengecekan ke rumah tersangka di Desa Kubutambahan, hingga akhirnya tersangka Sadewa terbukti tidak memiliki izin penjualan Gas elpiji 12 kilogram. (WDY)
Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Penjual Elpiji Ilegal
Minggu, 4 Oktober 2015 21:34 WIB