Jakarta (Antara Bali) - Pemerintah melalui Satuan Tugas Waspada
Investasi yang tujuh kementerian/instansi akan membentuk tim satgas
serupa di tingkat daerah untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran
serta praktik investasi ilegal.
Satgas Waspada Investasi ini beranggotakan OJK bersama enam
kementerian/instansi lainnya, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian
Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan
Agung, Kepolisian RI dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Tugas pokok Satgas Waspada Investasi daerah adalah melakukan
inventarisasi kasus di daerah dan informasinya bisa dibagikan ke para
regulator dan daerah lainnya karena harus diperhatikan banyaknya bentuk
investasi ilegal yang melawan hukum," kata Ketua Dewan Komisioner OJK
Muliaman D. Hadad usai penandatanganan nota kesepakatan oleh tujuh
kementerian dan instansi Satgas Waspada Investasi di Jakarta, Selasa
(21/6) malam.
Muliaman mengatakan Tim Satgas Waspada Investasi daerah diwakili oleh lembaga yang sama terhadap satgas di pusat.
Satgas daerah berfungsi sebagai sarana koordinasi antara kantor OJK
regional dengan instansi atau dinas di pemerintah daerah terkait.
Menurut Muliaman, sejumlah kegiatan pengumpulan atau penggandaan
uang (money game) sangat marak beroperasi di tengah masyarakat kota
sampai pedesaan dengan menyamar sebagai koperasi, multi level marketing
(MLM) gadungan sampai bisnis emas.
Oleh karenanya, Satgas Waspada Investasi Daerah akan mempercepat
penanganan dan pencegahan investasi bodong dengan mengerahkan penegak
hukum dan regulator di daerah.
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan segera
menginstruksikan Kepolisian Daerah untuk berkoordinasi dengan OJK
Regional, BKPM Daerah, dan Kejaksaan Tinggi untuk membantu pelaksanaan
satgas daerah.
"Tukar informasi di tingkat daerah ini penting agar penanganannya
berjalan efektif. Kami lakukan upaya pencegahan (investasi ilegal)
sampai ke daerah karena juga perlu adanya pengawasan dan sosialisasi,"
ujar Badrodin.
Menurut data dari Kejaksaan Agung hingga Juni 2016, ada 640 laporan
masuk terkait investasi fiktif yang seharusnya menjadi perhatian
bersama, terutama di tengah fasilitas teknologi yang mumpuni.
"Dengan kecanggihan teknologi, berbagai sarana bisa digunakan untuk
memberikan iming-iming kepada masyarakat dengan sharing keuntungan
besar, akhirnya korban tergiur. Ini yang harus dicegah oleh Satgas,"
ujar Jaksa Agung HM Prasetyo. (WDY)
Pemerintah akan Bentuk Satgas Waspada Investasi Daerah
Rabu, 22 Juni 2016 7:03 WIB