Jakarta (Antara Bali) - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
meraih Anugerah Nawacita Legislasi 2016 setelah melewati penjurian yang
ketat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kepala LIPI Iskandar Zulkarnain di Jakarta, Sabtu, berharap
pemberian penghargaan itu membuat pemerintah melihat lagi pentingnya
paten dan Peraturan Kepala LIPI No.7/2015 bisa dijadikan rujukan
nasional bagi lembaga penelitian dan pengembangan lainnya.
LIPI meraih peringkat pertama Anugerah Nawacita Legislasi berkat
usulan Peraturan Kepala LIPI No.7/2015, yang berkaitan dengan penilaian
dan pencatatan aset tak berwujud berupa paten di lingkungan LIPI.
Kepala Biro Kerja sama, Hukum, dan Humas LIPI Nur Tri Aries
Suestiningtyas mengatakan penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan
terhadap LIPI.
"Dengan raihan Anugerah Nawacita Legislasi, peraturan tersebut
memberikan kontribusi nyata terhadap Program Nawacita pemerintah dalam
membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, dan membangun inovasi
Iptek," ujar dia.
Peraturan Kepala LIPI No.7/2015 dibentuk berdasarkan nilai-nilai
dasar Pancasila, khususnya sila kelima, dan menerapkan konsep Tri Sakti,
yakni berdaulat dalam politik, kemandirian ekonomi, dan kepribadian
yang berbudaya.
Dengan penerbitan Peraturan Kepala LIPI itu,
semua paten dari penelitian di lingkungan LIPI dapat dinilai dan dicatat
secara wajar sebagai aset negara serta dimanfaatkan secara optimal
untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia.
Kepala Pusat Inovasi LIPI Nurul Taufiqu Rochman mengatakan paten
yang diperoleh dari hasil penelitian dan pengembangan merupakan aset
negara yang mempunyai nilai ekonomi tinggi. (WDY)
LIPI Raih Anugerah Nawacita Legislasi
Sabtu, 25 Juni 2016 14:39 WIB