Purwokerto (Antara Bali) - Sembilan dari 10 fraksi khususnya yang berada
di Komisi VI telah mengusulkan pelarangan Menteri Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) Rini Soemarno masuk ke DPR dicabut, kata anggota Komisi VI
DPR RI Siti Mukaromah.
"Beberapa hari lalu, sembilan fraksi sudah menyepakati agar
Pimpinan DPR mencabut surat keputusan yang melarang Menteri BUMN untuk
rapat dengan Komisi VI DPR RI," katanya di Purwokerto, Kabupaten
Banyumas, Jawa Tengah, Minggu.
Menurut dia, usul itu diajukan karena dengan tidak diperbolehkannya
Rini Soemarno mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VI menjadi
penghalang ketika ada banyak persoalan yang harus dikoordinasikan dengan
Menteri BUMN.
Siti Mukaromah mengatakan sembilan fraksi meminta
Komisi VI bisa melanjutkan pembahasan beberapa agenda yang melibatkan
Menteri BUMN.
"Dengan kondisi sekarang, banyak hal yang berkaitan dengan BUMN
atau persoalan-persoalan seperti PMN (Penyertaan Modal Negara),
pembahasannya menjadi agak rumit," jelas anggota Fraksi Partai
Kebangkitan Bangsa DPR RI Daerah Pemilihan Jateng VIII yang meliputi
Kabupaten Banyumas dan Cilacap itu.
Menteri BUMN Rini Soemarno
dilarang hadir ke DPR oleh Pelaksana Tugas Ketua DPR (saat itu) Fadli
Zon sejak 23 Desember 2015 atau sejak Panitia Khusus (Pansus) Angket
Pelindo II menyerahkan hasil rekomendasinya ke Paripurna DPR. (WDY)
Sembilan Fraksi Minta Larangan Menteri BUMN Masuk DPR Dicabut
Minggu, 26 Juni 2016 19:11 WIB