Jakarta (Antara Bali) - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mendukung
penguatan peran tiga lembaga yakni kejaksaan, kepolisian, dan Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mencegah praktik-praktik negatif
dalam penyelenggaraan pemilu melalui sentra penegakan hukum terpadu
(gakkumdu).
"Ya bagus justru, sentra gakkumdu ini lebih mendekatkan alur
komunikasi dan kerja sama karena penanganan perkara pemilu dibatasi
waktu," ujarnya di Jakarta, Kamis.
Menyatakan kesiapannya untuk menugaskan jaksa penuntut di kantor
bawaslu tingkat pusat dan provinsi, Prasetyo yakin sentra gakkumdu mampu
menekan jumlah praktik politik uang melalui perbaikan dan evaluasi
sistem penyelenggaraan pemilu.
Selain kerja sama aktif dari bawaslu, panwaslu, polri, dan
kejaksaan, ia juga mengharapkan kerja sama dari pihak pengadilan yang
berperan besar dalam memutus perkara-perkara pidana dalam pemilu.
"Kita harapkan nanti pengadilan juga dapat memahami ini, bagaimana
kita berkontribusi agar pemilu dan pilkada bisa lebih berkualitas,"
tutur Prasetyo.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu RI Nasrullah menyatakan pihaknya sedang memfinalisasi mekanisme sentra gakkumdu.
"Sentra
gakkumdu (memiliki peran) sangat vital, meskipun Bawaslu punya otoritas
dalam hal penegakan secara administratif, di wilayah penegakan pidana
ada institusi kepolisian dan kejaksaan," kata Nasrullah.
Meskipun UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada hanya mengamanatkan
mekanisme Sentra Gakkumdu kepada Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan,
namun dalam proses penegakan hukum tidak menutup kemungkinan
keterlibatan institusi lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bawaslu punya keterbatasan kewenangan, misalnya untuk memeriksa
transaksi keuangan seseorang sehingga Bawaslu bisa meminta bantuan
kepada PPATK karena selama ini kami juga punya MoU kerja sama dengan
PPATK," tutur Nasrullah. (WDY)
Jaksa Agung Dukung Peran Sentra Gakkumdu Pemilu
Jumat, 26 Agustus 2016 8:09 WIB