Montreal (Antara Bali) - Kementerian Perhubungan kembali memberikan
toleransi penegakan hukum bagi taksi online atau dalam jaringan yang
seharusnya diberlakukan mulai 1 Oktober 2016 sesuai dengan Peraturan
Menteri Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang
Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui di sela-sela
kegiatan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) di Montreal,
Jumat, mengatakan peraturan tersebut tetap berlaku per 1 Oktober 2016,
hanya saja penegakan hukumnya ditunda hingga enam bulan ke depan.
"Tanggal 1 Oktober terap berlaku peraturannya, tetapi law enforcement (penegakan hukumnya), dirazianya nanti kita mundurkan enam bulan," katanya.
Dia mengatakan telah menerbitkan surat edaran terkait penundaan penegakan hukum tersebut.
Budi mengaku hal tersebut dilematis karena di satu sisi peraturan
harus ditegakan, sementara di sisi lain taksi online dinilai masih
dibutuhkan oleh sebagian masyarakat di tengah moda transportasi darat
yang cenderung belum memadai.
Karena itu, lanjut dia, pihaknya memberikan kesempatan kepada taksi
online untuk dilakukan pembinaan untuk memenuhi aturan tersebut.
"Kami memberikan kesempatan ini bukan meniadakan aturan, tapi ingin
mengingatkan satu aturan yang sangat simpatik dan untuk kepentingan
rakyat," katanya.
Dia menambahkan persyaratan yang harus dipenuhi agar perusahaan taksi online bertanggung jawab atas penumpang yang diangkut.
Persyaratan tersebut di antaranya, kendaraan harus berbadan hukum,
pengemudi harus memilik SIM A umum, STNK harus diubah dari STNK pribadi
menjadi atas nama perusahaan, perusahaan harus memiliki pool dan
bengkel, setiap kendaraan yang dioperasikan harus diuji KIR dan lainnya.
Terkait realisasi penegakan hukum, Budi berjanji setelah penundaan enam bulan tersebut akan ditegakkan.
"Penundaan ini juga agar tidak ada luka di masyarakat, suatu waktu akan dilakukan law enforcement," katanya.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah terkait pengoperasian
taksi online tersebut, salah satunya memfasilitasi agar menjadi legal
melalui payung hukum Permenhub Nomor 32 Tahun 2016.
Namun, pihak taksi online masih saja mengaku keberatan dengan
dilakukan berbagai aksi demonstrasi menolak implementasi undang-undang
tersebut.
Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, taksi online tidak termasuk dalam kategori
angkutan penumpang, hanya taksi dan mobil sewaan yang merupakan
penumpang tanpa trayek.
Selain itu, struktur tarif yang rendah dan ditentukan secara bebas
oleh perusahaan dan tidak mengikuti aturan juga dinilai turut memicu
persaingan usaha yang tidak sehat.(WDY)
Kemenhub Beri Toleransi Penegakan Hukum Taksi Online
Sabtu, 1 Oktober 2016 10:38 WIB