Jakarta (Antara Bali) - Anggota DPR RI Taufiq R Abdullah
mengharapkan rancangan undang-undang tentang konservasi dapat dipahami
secara luas oleh masyarakat sehingga tujuan dari aturan tersebut
tercapai.
Dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat,
anggota Komisi IV DPR RI tersebut mengatakan salah satu yang bisa
disosialisasikan kepada masyarakat adalah pemahaman tentang konservasi.
Ia
mengatakan pemahaman masyarakat terhadap konservasi perlu diatur dan
dijelaskan dalam RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem
(KKHE).
"Masyarakat pada umumnya, hanya mengetahui konservasi ada
di hutan atau cagar alam, padahal saling terintegrasi seluruh alam,"
katanya.
"Nantinya semua harus dikonservasi secara terintegrasi,
baik itu tanah, air, laut, bahkan udara karena saling berkaitan,"
tambahnya.
Menurut Taufiq, konservasi bukan dalam rangka
membatasi masyarakat memanfaatkan sumber daya yang ada di alam, tetapi
demi menjaga sumber daya alam yang kini makin rusak.
Misalnya,
jelas Taufiq, ada petani kentang yang memanfaatkan lahan pertanian,
memang dari sisi pendapatan mereka tercapai, akan tetapi dari sisi
konservasi alam menjadi suatu pertanyaan besar, karena saat menanam
menggunakan pupuk yang dapat merusak tanah, sedangkan di dalam tanah itu
ada banyak ekosistem, ini yang harus diatur agar saling terintegrasi.
"Jadi
harapan saya, dalam RUU KKHE ini, setiap pemanfaatan lahan harus
memperhatikan dua hal, yaitu bagaimana masyarakat meningkat secara
ekonomi akan tetapi konservasinya tercapai" kata Politisi F-PKB itu.
Sedangkan, menurut Anggota Komisi IV DPR Darori Wonodipuro, selama ini pengawasan terhadap konservasi ini kurang.
"Saya mengusulkan agar konservasi bisa dikelola oleh BUMN atau BUMD," katanya.
Ia
menambahkan, RUU KKHE yang ada saat ini juga belum mengatur insentif
masyarakat, karena banyak kelompok masyarakat maupun lembaga yang
melakukan konservasi atas dasar kemanusiaan. (WDY)
Anggota DPR Harapkan Masyarakat Pahami RUU Konservasi
Sabtu, 10 Desember 2016 20:18 WIB